Keterangan Foto: Tersangka bersama barang bukti.
Surabaya,Satu suara.info -Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Tersangka utama inisial AS (33), seorang karyawan swasta asal Simolawang, Kecamatan Simokerto telah ditangkap, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, Sindikat ini diketahui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Siwalankerto, antara lain:
1. Kafe di Jalan Siwalankerto pada 7 September 2024.
2. Area parkir Alfamidi pada 24 Juli 2024.
3. Area parkir Indomaret pada 21 Agustus 2024.
4. Area parkir toko di Jalan Siwalankerto pada 19 November 2024.
5. Area parkir Alfamidi pada 24 September 2024.
Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, dan TS (30) dari Jombang. Selain kehilangan kendaraan, mereka juga kehilangan barang berharga lain yang ada di sepeda motor.
"Modus operandi sindikat ini sangat terorganisir, dengan pembagian peran sebagai eksekutor, pengawas, dan joki kendaraan untuk melarikan barang curian. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban, kemudian menjual hasil curian kepada penadah dan membagi hasil penjualan di antara para pelaku,"ungkapnya.
Dijelaskannya, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka AS meliputi satu unit ponsel, tiga kartu SIM, satu mata kunci T, KTP, dan dompet. AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus memburu tiga rekan pelaku yang masih buron dan berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Candra/red)