Eksekusi Pembongkaran Pasar Simo Mulyo oleh Pemkot Surabaya Mendapat Penolakan Dari Pedagang Pasar

Foto: Suasana saat eksekusi pembongkaran yang di lakukan oleh petugas gabungan dari Pemkot Surabaya yang meliputi unsur dari Satpol PP, TNI dan Polri serta pejabat pemerintahan dari kecamatan  Suko Manunggal pada Rabu (14/01/2026) pagi.

Surabaya, Suarasatu.id- Eksekusi pembongkaran yang di lakukan oleh petugas gabungan dari Pemkot Surabaya yang meliputi unsur dari Satpol PP, TNI dan Polri serta pejabat pemerintahan dari kecamatan  Suko Manunggal pada Rabu (14/01/2026) pagi mendapat penolakan keras oleh para pedagang. 

Perlu diketahui, Penolakan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, karena para pedagang merasa kerja sama pemanfaatan lahan pasar yang disepakati dengan pemkot yang berakhir pada tahun 2028 masih memiliki legalitas yang sah. 

Seperti yang di ungkapkan oleh Fauzi, kordinator aksi saat berorasi di atas mobil komando, bahwa pedagang merasa masih berhak menempati pasar hingga masa berlaku sampai tahun 2028. 

"Kami harap, pemerintah kota Surabaya bisa menghormati hukum, karena sesuai perjanjian tertulis, Pihak investor masih berhak mengelola lahan pasar hingga tahun 2028." ungkap Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah kota terhadap nasib rakyat kecil, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di pasar. 

Rencana penggusuran yang dilakukan oleh pemkot berjalan dengan alot, berbagai cara persuasif dilakukan untuk menghindaribterjadinya gesekan antara petugas dengan pedagang. 

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan perundingan dengan perwakilan pedagang, akhirnya pembongkaran pun di lakukan. 

Di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Zaini, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan sebuah alat berat yang di mulai dengan pembongkaran di bagian depan sisi Timur pasar. 

Dalam keterangannya saat di wawancara oleh media, kasatpol PP surabaya, Zaini mengatakan bahwa anggotanya hanyalah melaksanakan tugas yang memang seharusnya di laksanakan. 

"Saat ini kami bongkar dulu yang bagian depan sisi timur, sedang untuk kelanjutannya kita akan bahas lagi, yang pasti lahan ini adalah peruntukan sebagai pasar dan kedepan akan tetap kita fungsikan sebagai pasar. Untuk mekanismenya nanti kita bicarakan lagi." terang Zaini saat di wawancara.

Tampak terlihat di lokasi eksekusi Kapolsek Sukomanunggal beserta Kompol Akhyar beserta jajarannya melakukan pengamanan wilayah hukum nya. (Mun/red)

1 Komentar

  1. Terus nasib dari para pedagang disana seperti apa awal tahun kok sudah ada pembongkaran seperti ini apa gak kasian nasib rakyat kecil

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama