![]() |
| Suasana sidang perkara narkotika yang menjerat dua oknum anggota polisi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. |
MADIUN, Suarasatu.co.id - Sidang pembacaan putusan kasus narkotika yang menyeret dua oknum anggota kepolisian di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kembali tertunda. Majelis hakim belum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Toni Hermawan dan Defi Purnawan karena proses musyawarah perkara dinilai belum tuntas.
Penundaan tersebut diputuskan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). Kedua terdakwa hadir langsung mengikuti persidangan. Toni diketahui merupakan anggota Polres Madiun Kota, sedangkan Defi bertugas di Polres Pacitan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho bersama hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus. Persidangan berlangsung singkat sebelum majelis menetapkan agenda pembacaan putusan diundur hingga 3 Juni 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Anugerah Mardikawati, menyatakan penundaan dilakukan lantaran majelis hakim masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan pembahasan perkara yang dinilai kompleks.
“Agenda hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah karena perkara ini dinilai cukup kompleks,” ujar Anugerah usai sidang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua aparat penegak hukum yang justru duduk di kursi terdakwa perkara narkotika. Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Keduanya disebut terlibat dalam dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 5,16 gram.
Selain proses hukum yang belum berujung vonis, kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan turut menjadi perhatian selama persidangan. Toni terlihat mengalami kesulitan berbicara di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli yang disampaikan pengadilan, Toni mengalami stroke afasia yang menyebabkan gangguan komunikasi. Pengadilan juga telah menunjuk pendamping khusus yang disumpah untuk membantu terdakwa selama jalannya sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
(Red-Suarasatu)
