Kaburnya Pasien Rehabilitasi Siswanto Berikan Klarifikasi

 

Foto: Ilustrasi rumah rehabilitasi pecandu Narkoba.

Surabaya, Suarasatu.id- Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika- Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam pasien rehabilitasi dari lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan di LRPPN telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi yang berlaku.

​Siswanto menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan. Menurutnya, pasien rehabilitasi adalah klien yang sedang menjalani proses pemulihan medis dan sosial, sehingga pendekatannya jauh berbeda dengan sistem pengamanan ketat di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

​“Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami, rehabilitasi Narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan,” ucap Siswanto saat memberikan keterangan, Sabtu (24/1/2026).

​Dijelaskannya, Terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, Siswanto menekankan bahwa pengejaran fisik secara langsung bukanlah pilihan utama karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi semua pihak.

​“Kalau pasien kabur lalu dikejar, itu sangat berisiko. Bisa membahayakan pasien yang kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil, juga petugas dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

​Kekhawatiran tersebut terbukti melalui insiden tragis yang menimpa salah satu petugas LRPPN, Febriansyah. Saat mencoba melakukan pengejaran, Febriansyah justru menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan yang melintas di jalan raya.

​”Salah satu petugas kami bernama Febriansyah sampai mengalami patah tulang akibat ditabrak oleh mobil yang melintas dan saat ini telah dilarikan ke rumah sakit terdekat dan mengalami patah tulang,” jelas Siswanto.

​Meski menghadapi kendala di lapangan, pihak lembaga mengonfirmasi bahwa sudah ada perkembangan dalam pencarian para pasien tersebut.

“Terbukti, Dari keenam pasien yang lari, kami berhasil menangkap kembali satu pasien,” tuturnya.

​Menindaklanjuti kejadian ini, pihak LRPPN Surabaya memilih menempuh langkah persuasif dan humanis dengan berkoordinasi bersama pihak keluarga pasien serta aparat berwenang. Siswanto memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi internal guna memperketat pengawasan tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.

“Kami juga sudah membuat laporan ke pihak berwajib dan melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik, tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien,” tambahnya.

Dijelaskannya, Salah satu pasien yang kabur ini sebelumnya juga pernah direhab dan pernah kabur di Rumah rehab merah putih dan rumah kita.

"Di tempat rehabilitasi LRPPN-BI pasien masuk tanggal 10 Januari 2026 dan melarikan diri dengan menjebol atap tanggal 11 Januari selang satu hari saja,"bebernya.

​Ditambahkannya Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan tanggapan terkait aspek hukum dari insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses kaburnya pasien seperti perusakan fasilitas maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melapor. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama