Foto: BPJS Kesehatan.
Surabaya, Suarasatu.id- Isu penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan. BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan warga tidak perlu panik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya sepanjang memenuhi kriteria.
“Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ucap Aras, Jumat (06/02).
Aras menjelaskan, peserta yang bisa mengaktifkan kembali statusnya adalah mereka yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026 dan hasil verifikasi lapangan menunjukkan masih tergolong miskin atau rentan miskin. Termasuk pula peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras.
Pendaftaran PBPU mandiri bisa dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA di 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2. Masyarakat juga diminta rutin mengecek status kepesertaan agar bisa segera mengantisipasi jika tidak aktif.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,”jelas Aras.
Menindaklanjuti kebijakan pusat, Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan warga tak perlu khawatir. Warga yang sakit tetap bisa berobat di Puskesmas maupun rumah sakit mitra BPJS. Fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan sesuai ketentuan Perwali 92 Tahun 2023 dan Perwali 30 Tahun 2025. (Man/red)
